Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang
memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun
1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Syarat kredit
Ketika
bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu
saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya
tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus
mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to
pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali
pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri
dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral(jaminan),
dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut
sebagai 5C (panca C).
Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat
berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat
meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau
tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari
lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari
supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari
Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh
masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai
Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung
secara on-line dengan Bank sentral.
Blogger Comment
Facebook Comment